Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Sebut Eggi Sudjana Sempat Menolak Ditahan

JAKARTA--Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tersangka Eggi Sudjana sempat menolak untuk menandatangi surat penahanan dirinya selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei-2 Juni 2019.
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tersangka Eggi Sudjana sempat menolak untuk menandatangi surat penahanan dirinya selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei-2 Juni 2019.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penyidik sudah menjalankan prosedur upaya penahanan seperti membacakan Surat Perintah Penahanan dengan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum ter tanggal 14 Mei 2019 dan tersangka dipersilakan membaca secara detail surat penahanan itu.
 
"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tuturnya, Rabu (15/5/2019).
 
Menurut Argo, sesuai prosedur hukum, tersangka akhirnya diminta untuk menandatangani berita acara penolakan tandatangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
 
"Kini tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
 
Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
 
Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
 
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
 
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
 
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
 
Pelaporan disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
 
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper