Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,” kata Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Meski menolak menandatangani surat penahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan untuk menahannya.
Eggi sebelumnya telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (15/5) sore.
Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.
"Saya, Insya Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.