Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Menolak Tandatangani Surat Penahanan

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 15 Mei 2019  |  03:21 WIB
Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Menolak Tandatangani Surat Penahanan
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Jaya Kusuma

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,” kata Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Meski menolak menandatangani surat penahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan untuk menahannya.

Eggi sebelumnya telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (15/5) sore.

Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.

"Saya, Insya Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polda metro jaya eggi sudjana

Sumber : Antara

Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top