Bisnis.com, JAKARTA - Dengan alasan tidak percaya lagi, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan mereka sudah tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum.
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Dahnil ketika ditemui sesaat setelah Diskusi 'Lawan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis & Masif', di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Kehilangan rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan Pemilu.
Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Dahnil menambahkan saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat.
Saat ini, kata Dahnil, BPN Prabowo-Sandi akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu.
"Kita lihat nanti, berdoa pada Allah SWT," kata Dahnil saat ditanyakan kalau KPU pada 22 Mei 2019 mengumumkan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang dalam Pilpres 2019.