Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menjerat tiga orang tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nur Kholis menjadi saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Pemanggilan Nur Kholis tanpa ada di jadwal pemeriksaan KPK diperlukan untuk mempertajam bukti-bukti.
"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi [Muafaq dan Haris]," kata Febri, Senin (13/5/2019).
Nur Kholis memang kerap bolak balik untuk diminta keterangannya oleh KPK. Dalam susunan kepanitiaan proses seleksi pimpinan tinggi Kemenag, dia mengemban tugas sebagai Ketua Pansel.
Adapun dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.