Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai salah satu masalah besar dalam Pemilu 2019 adalah kepastian hukum.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan terlalu banyak institusi yang mengklaim sebagai lembaga mandiri yang terlibat dalam pembuatan keputusan Pemilu.
Titi mengambil satu contoh yaitu ketika Mahkamah Konstitusi menganulir UU No.7/2017 tentang Pemilu. Seperti diketahui, dalam putusan atas uji materi di MK pada Agustus 2018, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus bebas pengurus partai politik.
Setelah putusan itu keluar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan KPU. Peraturan itu, sambung Titi, kemudian dianulir oleh lembaga negara lainnya, Mahkamah Agung pada November 2018. MA kemudian membuat putusan.
"KPU kemudian berada dalam kebimbangan, karena harus di satu sisi ikut MA, satu sisi ikut MK, lalu kemudian ikut pilih MK. Digugat ke Bawaslu. Bawaslu buat putusan yang baru. Ini jadi problem besar yang menambah rumit pemilu serentak kita," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Kapok Pemilu Serentak" yang disiarkan langsung oleh Radio Smart FM, Sabtu (11/5/2019).
Titi menyatakan instrumen penegakan hukum juga ikut berkontribusi dalam membuat kekisruhan. Pemilu di Indonesia, menurutnya, tidak memiliki desain penyelesaian dan penegakan hukum yang benar-benar jelas dan tegas.
Baca Juga
Titi menyebut terlalu banyak institusi yang ingin membuat keputusan dan berlindung di balik kemandirian lembaga tersebut.