Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal lemahnya sistem kepartaian yang berujung masih adanya kepala daerah yang terjerat rasuah.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manulip sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2018.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan isu besar kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tak lepas dari sistem kepartaian yang dinilai masih lemah.
Adnan mengatakan meskipun suatu daerah sudah menerapkan dan mengadopsi transparansi anggaran, pencegahan pengadaan barang dan jasa dan sistem lainnya. Akan tetapi, bila tidak didukung dengan sistem kepartaian yang baik, maka dinilai akan sia-sia.
"Isu besarnya kalau kepala daerah itu adalah problem institusi kepartaiannya, yang tidak membangun sistem yang baik dalam melakukan rekrutmen atau kader-kader mereka," katanya saat dihubungi, Kamis (2/4/2019).
Menurut Adnan, masih lemahnya sistem kepartaian akan berdampak pada munculnya orang-orang yang hanya ingin berniat menguasai sumber daya publik secara ilegal.
Adnan memandang, masih adanya kepala daerah terjerat rasuah lantaran sejauh ini sektor politik masih terlihat belum bergerak untuk merespons kasus-kasus korupsi yang marak bagi kepala daerah atau kadernya.
Tanggung jawab bagi partai politik dinilai Adnan sangat besar bagi masing-masing parpol agar nilai-nilai yang digaungkan selama ini tak percuma.
Adnan juga mengatakan bahwa kekuatan informal kepala daerah masih sangat terasa mengingat bila dicontohkan dengan kasus Bupati Talaud yang dengan mudahnya bisa menunjuk kontraktor untuk pengerjaan sebuah proyek tanpa proses tender.
"Mereka seperti membangun aturan main sendiri yang keluar dari aturan main yang sudah ditetapkan seperti oleh LKPP," ujar Adnan.
Adnan juga mengatakan fungsi pengawasan internal di suatu daerah masih cenderung belum berjalan maksimal.
Adapun sejauh ini, KPK telah memproses 40 kepala daerah yang korupsi sejak tahun 2012. Hingga Mei 2019, sudah ada 2 kepala daerah yang saat ini tengah di proses lembaga antirasuah.