Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa sebanyak 1.237 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelanggar Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah diberhentikan.
Per 30 April 2019 pukul 09.00 WIB yang merupakan batas waktu terakhir, 1.237 PNS telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jumlah PNS yang diberhentikan itu masih 53 persen dari total PNS sebanyak 2.357 orang yang terbukti melanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, tenggat waktu 30 April 2019 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK.
Aturan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Baca Juga
Sebelumnya, BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat tanggal 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ridwan mengakui ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum rampungnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini.
Beberapa di antaranya antara lain kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya.
Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.
Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.
Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.