Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan pelaku usaha pangan yang berencana mengelabui kualitas pangan terhadap masyarakat mendekati Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menilai sampai saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha nakal yang mencoba mengelabui kualitas pangan dengan cara memberikan harga premium untuk pangan yang kualitasnya rendah.
Menurut Asep, pelaku usaha yang melakukan aksi curang tersebut untuk meraup keuntungan besar, dapat dipidanakan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp2 miliar.
"Berdasarkan laporan dari Satgas Pangan, sampai hari ini masih belum ditemukan ada penimbunan, tetapi praktik yang banyak terjadi itu perbuatan curang dan monopoli. Misalnya kualitas rendah, tapi diberikan harga mahal seolah-olah itu pangan premium," tuturnya, Senin (29/4/2019).
Asep menjelaskan bahwa Satgas Pangan masih melakukan monitoring untuk menstabilkan harga pangan di sejumlah pasar induk di Ibukota jelang Ramadan dan Hari Raya Lebaran. Menurut Asep, Satgas Pangan juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder mulai dari unsur pemerintah hingga ke pelaku usaha.
"Satgas Pangan bekerja dengan strategi utama melakukan kerja sama dengan stakeholder dengan Kementerian, Bulog dan pelaku usaha. Kami akan koordinasi dan kolaborasi terus agar harga pangan stabil," katanya.