Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Rekomendasi Bawaslu, KPU Mimika Tak Lakukan PSU di 7 TPS yang Terindikasi Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya disebut bermasalah.
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Speedy Paereng
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Speedy Paereng

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya disebut bermasalah.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola menyatakan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika sudah melakukan kajian mendalam dan menyeluruh atas masalah di tujuh TPS itu. Namun, akhirnya diputuskan untuk tidak menggelar PSU.

"Sampai hari ini, kami tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melaksanakan PSU. Memang ada tujuh TPS yang awalnya diindikasikan. Namun, setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, unsur-unsur untuk melaksanakan PSU itu tidak ditemukan," ujarnya, seperti dilansir Antara, Minggu (28/4/2019).

Ketujuh TPS yang bermasalah itu adalah TPS 20, TPS 24, dan TPS 25 Kelurahan Karang Senang; TPS 07 Mayon, Distrik Kuala Kencana; TPS 27 dan TPS 48 Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru; salah satu TPS di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Adapun batas waktu pelaksanaan PSU di TPS bermasalah adalah maksimal 10 hari setelah Pemilu digelar, yakni pada Sabtu (27/4).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa sebelumnya mengatakan bahwa jajarannya hanya mengingatkan KPU Mimika dan bukan memberikan rekomendasi, terkait indikasi bakal digelarnya PSU di tujuh TPS tersebut setelah ditemukan berbagai masalah saat Pemilu. Temuan itu di antaranya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri suarat suara dan calon anggota legislatif (caleg) memobilisasi massa dan membagikan formulir C6.

"Ada bukti yang kami miliki. Bukti itu valid seperti ada petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara. Kami sudah menyampaikan itu ke KPU. Menyangkut kesiapan logistik Pemilu dan teknis pelaksanaan PSU, itu sepenuhnya menjadi ranah KPU," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper