Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Real Count KPU : Progres 45,18 Persen, Selisih 8,7 Juta Suara

Perolehan suara pasangan calon presiden Joko Widodo mempunyai selisih 8.744.291 suara atau 12,66 persen dari perolehan suara Prabowo Subianto.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Perolehan suara pasangan calon presiden Joko Widodo mempunyai selisih 8.744.291 suara atau 12,66 persen dari perolehan suara Prabowo Subianto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) pada Minggu (28/4/2019) pukul 04.00 WIB, catatan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf adalah 38.887.761 atau 56,33 persen, sedangkan Prabowo-Sandi adalah 30.143.470 atau 43,67 persen.

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah tercatat adalah sebanyak 367.517 TPS atau 45,18 persen dari 813.350 TPS di dalam dan luar negeri.

Situng bisa diakses secara bebas melalui laman pemilu2019.kpu.go.id. Penghitungan suara di laman ini terus dimutakhirkan secara berkala.

Data yang dimasukkan ke Situng adalah data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Penghitungan suara pada Situng yang seringkali disebut dengan "real count KPU" itu merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau proses pascapemilu.

Walaupun demikian, data pada Situng tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir. Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

Penghitungan manual di tingkat nasional sesuai jadwal semestinya telah dilakukan Kamis (25/4), namun KPU menyatakan belum bisa memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper