Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Minta Jaksa Malaysia Banding atas Putusan Bebas Majikan TKI Adelina

Pemerintah Indonesia telah meminta jaksa Malaysia untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Penang yang membebaskan S. Ambika, majikan Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia yang meninggal usai mendapatkan serangkaian siksaan pada Februari 2018.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal/Bisnis-Iim Fathimah Timorria
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal/Bisnis-Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah meminta jaksa Malaysia untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Penang yang membebaskan S. Ambika, majikan Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal usai mendapatkan serangkaian siksaan pada Februari 2018.

"Kami sudah menyampaikan harapan kami kepada JPU [jaksa penuntut umum] untuk banding atas putusan tersebut," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam pesan tertulis yang diterima Selasa (23/4/2019).

Iqbal menyatakan permintaan itu telah diajukan pada Senin (22/4/2019). Pemerintah Indonesia, lanjutnya, hanya bisa mengajukan permintaan ke jaksa penuntut umum untuk banding karena kasus ini merupakan perkara pidana.

"Yang berpekara di pengadilan adalah JPU dan terdakwa [S. Ambika]. Yang bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan adalah JPU. Kami bisa appeal ke JPU untuk mengajukan banding," papar Iqbal.

Permintaan supaya jaksa penuntut umum melakukan banding dilakukan menyusul putusan bebas yang diterima oleh S. Ambika pada Kamis (18/4/2019) pekan lalu. Mengutip Channel News Asia, Ambika dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi Penang mencabut semua dakwaan yang melekat padanya tanpa memberi alasan. Ambika sendiri didakwa dengan Pasal 302 KUHP atas pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.

Keputusan pengadilan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Pemerintah Indonesia bahkan terkejut dengan hasil tersebut karena saksi dan bukti yang ada sangat kuat dan mengindikasikan bahwa Adelina tewas karena penyiksaan.

Meski Indonesia menghormati hukum Malaysia, Iqbal mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara untuk memantau proses hukum dan persidangan selanjutnya. Indonesia pun berharap penyelidikan putusan yang dilakukan Jaksa Agung Malaysia dapat segera membuahkan hasil.

"Jaksa Agung Malaysia masih menyelidiki putusan [Pengadilan Tinggi Penang] ini. Kami mengharapkan akan ada hasilnya segera," ujar Iqbal.

Terkuaknya kisah tragis Adelina bermula ketika ia ditemukan dengan keadaan mengenaskan di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang pada 10 Februari 2018.

Penyelamatan ini dilakukan setelah tetangga melaporkan bahwa ia dibiarkan tidur di dekat anjing piaraan di garasi mobil di rumah tersebut dan kerap disiksa.

Adelina ditemukan dengan keadan wajah penuh luka dan meninggal sehari setelahnya karena kegagalan multiorgan dan anemia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper