Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.511 TPS Gelar Pemilu Ulang, 1.256 TPS Tunggu Keputusan KPU

Sebanyak 1.511 TPS (Tempat Pemungutan Suara) diputuskan untuk melakukan pemilu ulang berupa  PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), dan PSS (Pemungutan Suara Susulan).  Komisi Pemilihan Umum  (KPU) juga akan memutuskan pelaksanaan pemilu ulang di 1.256 TPS.
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 1.511 TPS (Tempat Pemungutan Suara) diputuskan untuk melakukan pemilu ulang berupa  PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), dan PSS (Pemungutan Suara Susulan).  Komisi Pemilihan Umum  (KPU) juga akan memutuskan pelaksanaan pemilu ulang di 1.256 TPS.

“Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi, itu saat ini sudah mencapai 2767. Dari 2767 yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1511,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Arief mengatakan bahwa dari 1.511 tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 10 TPS telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), 1.488 TPS telah melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan 13 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). 

Khusus PSU, sudah dilakukan di daerah Jawa Tengah sebayak 3 TPS, Banten 4 TPS, dan Yogyakarta 2 TPS. Bali baru 1 TPS. 

Sementara itu PSS telah diselenggarakan di daerah Papua sebanyak 981 TPS, Jambi 24 TPS dan Sulawesi Tengah 483 TPS. Terakhir, untuk TPS yang melakukan PSL ada di Kalimantan Timur sebanyak 1 TPS dan 12 TPS ada di wilayah Jawa Barat. 

Dari 2.767 TPS, masih ada sebanyak 1.256 TPS yang belum dipastikan pelaksanaannya dengan rincian, 383 TPS untuk PSU, 814 untuk PSS, dan 59 TPS untuk PSL. Namun, penyelenggaraan PSU, PSS dan PSL harus selesai paling lama dalam waktu 10 hari ke depan.

“Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dri 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, dan PSL sudah bisa kita laksanakan,” jelas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper