Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Tegaskan Polisi tak Boleh Pegang Salinan Asli Formulir C1

Badan Pengawas Pemilu menegaskan pihak yang tidak berkepentingan termasuk polisi dilarang memegang salinan asli hasil penghitungan di tempat pemungutan suara atau formulir C1. Hanya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, saksi peserta pemilu, dan pengawas yang bisa memegang.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menegaskan pihak yang tidak berkepentingan termasuk polisi dilarang memegang salinan asli hasil penghitungan di tempat pemungutan suara atau formulir C1. Hanya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, saksi peserta pemilu, dan pengawas yang bisa memegang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa ini tertera pada pasal 390 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“C1 plano kan KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara] pegang, nanti diserahkan pada saat di PPS [panitia pemungutan suara] dan PPK [pejabat pembuat komitmen] yang wajib diberikan kepada saksi dan pengawas,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Bagja menjelaskan bahwa meski tidak boleh memegang salinan asli, publik dan pihak yang dilarang dalam UU masih bisa mendokumentasikan formulir C1. Alasannya, proses pungut hitung dilakukan terbuka.

“Jangankan relawan, jangankan polisi, wong orang lewat motret [C1] boleh. Lagi penghitungan difoto, silakan. Kan terbuka, kenapa penghitungan terbuka? ya maksudnya itu, masyarakat bisa mengawal, masyarakat bisa tahu. Sekarang kawal-kawal pemilu, itu kan motret, tidak ada masalah kok. Nanti disandingkan, siapa tahu ada permasalahan di KPU,” jelasnya.

Ini mengacu pada Pasal 61 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu menyebutkan KPPS wajib menyampaikan 1 rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.

Sementara pada Pasal 64 PKPU Nomor 3 tersebut menyatakan KPPS dilarang memberikan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5). 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono menuturkan bahwa polisi mempunyai salinan C1 hasil rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data C1 tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk potensi konflik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper