Bisnis.com, JAKARTA – Semua pihak baik peserta pemilu, tim sukses, hingga warga dilarang mengajak pemilih untuk mencoblos salah satu calon saat pemungutan suara. Jika melakukan demikian, masuk tindak pidana.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa jika menemukan ada ajakan, dia meminta untuk segera dilaporkan.
“Harus steril tidak usah memaksa orang harus pilih pilihannya. Biarkan saja. Kampanye kan sudah selesai,” katanya di Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019).
Bagja menjelaskan bahwa mengajak orang untuk memilih bisa menimbulkan gesekan dan keributan.
“Kalau di TPS [tempat pemungutan suara] tertentu, mungkin kubu a dan kubu b saling ejek. Misalnya terjadi di Malaysia,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.