Bisnis.com, JAKARTA - Dua mantan tentara Malaysia dan seorang pria berkebangsaan Indonesia divonis dengan hukuman penjara atas aksi promosi terorisme, termasuk upaya penculikan terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan sejumlah menteri kabinet.
Situs berita Bernama menyebutkan dua warga Malaysia bernama Nor Azmi Jailani dan Mohd Yusri Mohamed Yusof, masing-masing berusia 32 tahun, divonis penjara delapan tahun.
Sementara warga Indonesia bernama Ali Saifuddin, seorang teknisi berusia 31 tahun, divonis penjara 12 tahun. Ali sendiri diketahui memegang status penduduk tetap di Malaysia.
Ketiganya dinyatakan bersalah oleh tiga hakim dan dakwaan mulai berlaku sejak penahanan pertama kali dilakukan pada April 2015.
Berdasarkan bukti yang dipaparkan, ketiga lelaki ini diketahui berpartisipasi dalam diskusi-diskusi dengan bekas militan dari kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan berencana menculik empat mantan menteri Malaysia, termasuk Najib. Penculikan ini dimaksudkan sebagai ancaman agar anggota kelompok mereka yang ditahan otoritas Malaysia dibebaskan.
Adapun mantan menteri lain yang turut menjadi target rencana ini adalah mantan wakil perdana menteri Ahmad Zahid Hamidi, mantan menteri pertahanan Hishammuddin Hussein dan mantan menteri kepemudaan Khairy Jamaluddin.
Baca Juga
Dua tersangka lain, Abu Daud Murad Halimmuddin dan ayahnya Murad Halimmuddin Hassan telah memperoleh vonis sejak 2015, masing-masing dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan 18 tahun. Pada 2017 lalu, Murad Halimmuddin meninggal dunia karena komplikasi jantung.