Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Quick Count Tetap Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara, MK Tolak Permohonan AROPI

Upaya AROPI mengajukan uji materiil agar quick count bisa dilaporkan lebih cepat ditolak majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.
MK tolak Aropi yang keberatan atas aturan quick count tetap dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat.
MK tolak Aropi yang keberatan atas aturan quick count tetap dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan hasil hitung cepat atau quick count dipastikan hanya bisa berlangsung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat yang tertuang dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional.

Sebelumnya Aropi menilai aturan dalam pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena secara kelembagaan pemohon telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Namun demikian, upaya pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Mahkamah melalui tiga putusan juga telah menyatakan norma dari pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

Adapun tiga putusan tersebut adalah putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3 April 2014.

Permohonan uji materi diajukan AROPI karena mereka merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu.

Mereka merasa dirugikan dengan adanya larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pemilu 2019 dilakukan serentak pada 17 April 2019 meliputi pemilihan presiden (Pilpres) dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif (pileg).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper