Bisnis.com, JAKARTA - Boeing dan Maskapai Penerbangan PT Lion Mentari Airlines dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana kealpaan dan melanggar Pasal 359 KUHP yang beberapa kali mengalami kecelakaan pesawat.
Pelapor Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa setiap kali ada kecelakaan yang melibatkan Boeing dan PT Lion Mentari Airlines tidak pernah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
Padahal menurut Boyamin, jika terjadi kecelakaan bis saja, Polisi bisa menetapkan tersangka, namun ketika ada kecelakaan pesawat, tidak ada satupun yang menjadi tersangka dan diproses hukum.
"Saya dan keluarga pengguna Lion Air dan Boeing, tentu saja saya harus laporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri dan sudah diterima laporannya. Ini harus segera diproses, agar Boeing dan Lion jera dan tidak sembarangan dalam beroperasi lagi," tuturnya, Kamis (11/4/2019).
Menurut Boyamin, setiap ada kecelakaan bis yang terjadi di sejumlah daerah, Polisi selalu berhasil menetapkan sopir maupun pemilik bis menjadi tersangka dan diproses hukum karena lalai dan menimbulkan korban jiwa.
Boyamin menjelaskan bahwa Kepolisian harus adil terhadap terduga pelaku tindak pidana kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dia melaporkan Boeing dan Lion Air ke Bareskrim Polri agar lebih berhati-hati dalam beroperasi dan tidak hanya mengejar keuntungan saja dari para penumpang.
"Jadi siapapun yang lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, harus ada tersangka. Boeing dan Lion Iar bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kasus kealpaan ini," katanya.