Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan hari ini.
Dahnil Anzar Simanjuntak, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Sidang ke sembilan ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga akan menghadirkan dua orang mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa, Harjono dan Chairullah yang tidak hadir pada sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi Said Iqbal dan Ruben.
Selain itu juga pada persidangan sebelumnya majelis Hakim mengabulkan permohonan JPU untuk menolak permintaan Ratna untuk dijadikan tahanan rumah.
Tanpa didampingi keluarga, Ratna Sarumpaet tiba di ruang persidangan dengan mengenakan baju putih dan kerudung coklat. Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.