Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jasa Angkut Pupuk: Direktur Humpuss HTK Taufik Agustono Diperiksa KPK

Febri mengatakan tim penyidik akan mencermati lebih lanjut terkait ada atau tidaknya kepentingan korporasi dari kasus ini.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono terkait perkara dugaan suap jasa angkut pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia Tbk., pada Selasa (9/4/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menelusuri apakah ada kepentingan korporasi terkait perkara ini.

"Akan dilihat apakah ini inisiatif pribadi, ditugaskan atasan, atau ada kepentingan korporasi," ujar Febri, Selasa (9/4/2019). 

Febri mengatakan tim penyidik akan mencermati lebih lanjut terkait ada atau tidaknya kepentingan korporasi dari kasus ini. Apalagi, dia menggarisbawahi bahwa kasus ini berdasarkan kerja sama antar dua perusahaan. 

PT Pilog selaku anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) dan PT HTK sebelumnya melakukan MoU pada 26 Februari 2019 terkait pengangkutan kembali kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pilog. 

Namun, jauh sebelum MoU itu dilakukan, kedua perusahaan pernah bekerja sama tetapi dihentikan. 

Menurut Febri, KPK menduga ada upaya dari PT HTK untuk mendekati Bowo Sidik agar cucu perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. itu menjalin kerja sama lagi.

Apalagi, Bowo Sidik adalah anggota DPR Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, serta standardisasi nasional.

Setelah kesepakatan kedua perusahaan itu terjadi, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

"Itu perlu kami dalami sampai pada MoU tersebut penandatanganannya," ujar Febri.

KANTONGI IDENTITAS

Tim penyidik KPK sebetulnya telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga memberi gratifikasi kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Namun, tak dijelaskan secara rinci lantaran terkait pokok perkara.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga memang tak hanya menerima suap dari PT HTK sejumlah Rp1,5 miliar. 

Politikus Golkar itu juga diduga telah menerima Rp6,5 miliar dari pihak lain, sejalan dengan penyitaan uang senilai Rp8 miliar di kantor PT Inersia dalam 84 kardus yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop.

"Kami menduga ada pemberi lain sekitar Rp6,5 miliar [kepada Bowo Sidik]. Saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut. KPK sudah mengidentifikasi siapa pihak-pihak tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019) lalu.

Lembaga antirasuah memang tak akan berhenti hanya di tiga tersangka. Selain Bowo, dua tersangka lain yang sudah terjerat adalah seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti, yang diduga sebagai pemberi.

Penelusuran pihak lain itu pun termasuk mencermati barang bukti yang telah disita KPK di sejumlah tempat, satu di antaranya adalah kantor PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding dari PT Pilog. 

"Penggeledahan juga sudah kami lakukan di Pupuk Indonesia. Itu artinya, ada bukti-bukti yang kami duga berada di lokasi tersebut, nanti tentu kami pelajari lebih lanjut," katanya.

Pada pemeriksaan awal, KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.

Tak hanya itu, proses komunikasi antara Bowo dan pihak yang terlibat pun tak luput dari penyidikan KPK.

"Karena kami duga PT HTK mendekati BSP [Bowo Sidik Pangarso] agar kerja sama terjadi lagi. Kami dalami deal-nya bagaimana. Ini terus menerus [didalami]," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana juga mengakui kesepakatan jasa angkut dengan PT HTK sebelumnya pernah terjalin pada 2018. Kemudian, MoU kembali terjalin pada 2019.

Namun, kerja sama jasa angkut yang pertama diakui sempat terhenti lantaran tidak dibutuhkan lagi.

"Karena di Gresik sudah ada pabrik amoniak baru. Jadi tidak lagi memerlukan kapal untuk mengangkut amoniak ke Gresik," katanya kepada Bisnis, Jumat (29/3/2019).

Wijaya mengaku kerja sama dengan PT HTK adalah kontrak kerja sama biasa atau business as usual. Menurut dia, tidak semua kontrak kerja sama anak perusahaan dengan pihak lain harus lapor kepada induknya. Namun, PT Pupuk Indonesia selaku holding turut memberikan pengawasan.

Wijaya juga mengaku Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin memang bergegas menuju ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan KPK waktu itu.

Kedua petinggi itu, lanjut dia, hampir 24 jam diperiksa KPK sebagai saksi. Dia tidak tahu persis apa isi pemeriksaan tersebut. Kemungkinan besar adalah klarifikasi.

"Yang jelas kita kooperatif sebab saat dimintai keterangan oleh KPK saat itu, bukan berarti sudah selesai," katanya.

Di lain pihak, manajemen PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., turut angkat bicara terkait kasus yang melibatkan salah satu marketing manager dari cucu perusahaannya.

Perusahaan milik Tommy Soeharto itu pada intinya menyampaikan bahwa PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) berperan bukan sebagai pemilik kapal dan operasional, namun sebagai Investment Holding.

Direktur Utama HITS Budi Haryono menyatakan salah satu unit usaha dan pemilik beberapa kapal yang berada di bawah PT HTK adalah cucu perusahaan yang bernama PT Hutama Trans Kencana.

"[Perusahaan] memiliki kapal tanker kimia gas yang menyumbang 2,89% dari pendapatan Perseroan di 2018," ujarnya dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/5/2019).

Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang mengejutkan dan di luar perkiraan perseroan.

Dalam menghadapi permasalahan ini, ujar dia, perseroan sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper