Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 2.700 dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta presiden untuk membantu menyelesaikan polemik ijazah mereka yang ditahan.
"Kami, 2700 dokter muda hari ini, 7 april 2019 mengirimkan surat terbuka dan berharap Presiden membaca dan membantu kami semua. Karena kami melaporkan bahwa Peraturan Menteri Ristekdikti No 11 tahun 2016 melanggar undang-undang dan manipulatif, " demikian pernyataan PDMI dalam surat terbukanya, Minggu (7/4/2019).
Permen Ristekdikti No 11 Tahun 2016 dianggap telah menyalahi UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan Amar Putusan MK NOMOR 10/PUU-XV/2017.
Menurut PDMI, Permen Ristekdikti tersebut telah menghalangi mereka untuk mendapatkan ijazah dokter padahal mereka telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ijazah dokter digantikan dengan sertifikat profesi dokter yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi.
Sedangkan mereka menilai dalam UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013, uji kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktek dokter. Jika tidak lulus uji kompetensi yang bersangkutan masih bisa mengunakan ijazahnya untuk bekerja diluar bidang klinis.
Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 yang menyebutkan bahwa ijazah dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda. Ijazah merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi.
Mereka menilai Permen Ristekdikti itu telah membalikkan alur untuk mendapatkan ijazah, yakni menjadikan uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan ijazah.
"Karena peraturan ini, kami terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu kami bisa di DO secara otomatis, padahal sudah di nyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran. Bahkan sebagian dari kami masih harus membayar SPP," ujar PDMI.
"Kami telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak kami dan telah melaksanakan kewajiban yang ada didalamnya, tetapi hak kami tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak mentaati Putusan MK. Atas nama hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."