Bisnis.com, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi perizinan proyek Meikarta dilanjut, jaksa menghadirkan 21 saksi yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dan Staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan terungkap, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diketahui menerima saweran Rp1 miliar untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait proyek Meikarta.
Hal tersebut diakui oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Meikarta, Neneng Rahmi. Neneng Rahmi menyebut awalnya dirinya dipinta oleh Henry Lincoln yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi meminta kucuran uang Rp800 juta hingga Rp1,4 miliar untuk ketuk palu RDTR.
"Saya penuhi Rp1 miliar," ujar Neneng Rahmi di persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019).
Uang tersebut dibenarkan Neneng Rahmi diberikan kepada para wakil rakyat tersebut adalah untuk mengakomodasi kepentingan Meikarta agar RDTR segera disahkan. Uang Rp1 miliar ia serahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim secara bertahap.
“Alur pemberian itu bertahap Rp200 juta, Rp300 juta, Rp200 juta dan Rp300 juta, total Rp1 miliar. Pemberian kesatu sampai ketiga diberikan oleh Henry Lincoln, selanjutnya Rp300 diberikan langsung ke Pak Mustakim,” ujar Neneng yang kala terjadi rasuah menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi itu.
Baca Juga
Namun, di persidangan, Mustakim hanya mengakui mendapat uang Rp300 juta yang diberikan oleh Neneng. Sementara uang Rp700 yang diberikan oleh Hendry tidak diakuinya.
“Rp300 juta dibagi berempat (pimpinan dewan). Sama rata Rp75 juta,” katanya.
Mustakim mengaku, dirinya tidak mengetahui uang yang diterimanya dari Neneng Rahmi adalah terakait pengurusan RDTR Maikarta.
“Saya baru tahu dari penyidik bahwa itu berkaitan dengan Meikarta. Maka saya kembalikan Rp75 juta dari Bu Neneng Rahmi dan Rp30 juta perjalanan ke Thailand. Total (dikembalikan) Rp105 juta,” ucapnya.
Senada dengan Mustakim, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar juga mengaku tidak tahu mengenai uang-uang tersebut. Hanya saja ia mengakui mendapat uang dari Mustakim sebesar Rp75 juta yang kini telah dikembalikan ke KPK.
“Saya enggak tahu (tujuan pemberian uang). Saya baru tahu setelah KPK memberi tahu terkait uang itu. Makanya saya kembalikan,” ucapnya.
Selain uang tersebut, para pimpinan, anggota dan staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi berserta sejumlah anggota keluarga yang berjumlah 29 orang juga diberi fasilitas liburan ke Thailand senilai Rp284.715.000.
“Bahwa adanya studi banding (liburan ke Thailand) yang diperintahkan oleh Henry saya tidak mengetahui. Awalnya (pembicaraan) di Surabaya, hanya saja saya pulang duluan. Saya baru tahu setelah (sampai) di Bekasi,” katanya.
Sementara itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya, baik uang suap terkait RDTR ataupun uang yang dihabiskan oleh mereka berlibur di Thailand yang diketahui disponsori oleh Meikarta.