Kabar24.com, BANDUNG — Sidang lanjutan kasus korupsi perizinan proyek Meikarta yang akan digelar Senin (1/4/2019) pekan depan, diagendakan akan menghadirkan 20 orang saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
"Senin depan menghadirkan saksi DPRD Kabupaten Bekasi, kita jadwalkan hampir 20 orang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3/2019).
Pemanggilan puluhan anggota dewan tersebut terkait dengan dugaan pelesiran ke Thailand dengan menggunakan uang dari proyek Meikarta.
Rencananya, pemeriksaan ke-20 saksi dari perwakilan rakyat yang diduga menikmati fasilitas wisata dari Meikarta ini akan dilakukan serentak.
"Rencananya yang terkonfirmasi di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] 20 orang, dibagi dua sesi," jelasnya.
Wayan menyebutkan, akan menghadirkan seluruh saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam persidangan sebelum 19 April 2019 mendatang.
Pasalnya, salah satu terdakwa kasus korupsi perizinan Meikarta, yakni mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengajukan izin melahirkan pada tanggal tersebut.
"Kita target sebelum tanggal 19 itu selesai pemeriksaan terdakwa, jadi setelah melahirkan baru kita masuk ke acara penuntutan," jelasnya.