Bisnis.com, BANDUNG - Terpidana suap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin sempat menakut-nakuti pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan mengaku sedang dibuntuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran risih terus ditagih jatah uang terkait perizinan proyek Meikarta.
Hal tersebut disampaikan terpidana kasus suap perizinan Meikarta, Henry Jasmen P Sitohang dalam persidangan untuk terdakwa Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3/2019).
Henry mengaku mengarang cerita dengan mengaku dibuntuti KPK karena gerah terus menerus ditagih uang jatah penerbitan izin alat proteksi kebakaran di Dinas Damkar Kabupaten Bekasi oleh Asep Buchori yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Pemkab Bekas.
Henry menyebut hal tersebut dilakukan saat Asep menagih komitmen fee tahap ketiga pada 9 Juni 2018 lalu. Pemberian fulus ke Dinas Damkar sendiri dilakukan dalam empat tahap senilai Rp1 miliar.
"Saya membicarakan itu [dikejar KPK] supaya enggak dikejar-kejar lagi (oleh Asep). Saya bicarakan, saya buat cerita," ucap Henry dalam persidangan saat ditanya salah satu kuasa hukum.
Henry pun mengaku sering ditelepon oleh Asep dengan dalih menanyakan kabar, namun akhirnya menanyakan terkati fee tahap ketiga tersebut.
"Dia sering telepon saya. Ketika dia telepon tanya 'apa kabar?' 'eh gimana kang?' Kalau sudah nanya itu saya sudah mikir menanyakan sesuatu itu. Baru saya cerita [dikejar KPK]" kata Henry.
Pengacara pun sempat meminta jaksa KPK untuk kembali memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Henry dan Asep Buchori.
"Di rekaman telepon, saudara buat narasi dibuntuti KPK. Apakah karena Asep menagih maka membangun narasi dibuntuti KPK sehingga membuat khawatir Asep?," tanya pengacara.
"Benar," jawab Henry.