Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin disebut sering mendapat setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang kasus korupsi perizinan proyek Meikarta yang menghadirkan dua orang saksi kepala dinas, yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statisik, Rohim Sutisna dan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri, Abdul Rofik di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3).
Dalam persidangan keduanya mengaku masing-masing pernah menyetor sejumlah uang kepada Neneng Hasanah Yasin dengan nominal yang berbeda.
Rohim Sutisna misalnya, mengaku pernah dua kali memberikan uang kepada Neneng Hasanah Yasin sejumlah Rp 65 juta dan Rp 20 juta.
"Sumber uang tersebut dari mana?," tanya jaksa KPK.
"Uang pribadi, dari honor saya," kata Rohim menjawab.
Baca Juga
Meski demikin, Rohim mengaku pemberian uang tersebut dilakukan saat momen bulan puasa dan ia mengklaim hal tersebut tidak ada kaitan dengan kepentingan apapun.
Ia pun mengatakan datang ke kediaman Neneng tanpa diminta oleh Neneng, melainkan dengan inisiatif sendiri.
Selain Rohim, Abdul Rofik juga menyebut pernah memberikan uang kepada Neneng sebesar Rp 5 juta. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat MBJ Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.
"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?,"
"Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana," kata Abdul.
"Tujuan Sahat ke sana apa?," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Abdul.
Abdul mengatakan, sumber uang yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut adalah dari sakunya sendiri.
"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," jelas Abdul.