Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Meikarta : Bupati Neneng Disebut Sering Terima Setoran dari Kadis

Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin disebut sering mendapat setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin disebut sering mendapat setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang kasus korupsi perizinan proyek Meikarta yang menghadirkan dua orang saksi kepala dinas, yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statisik, Rohim Sutisna dan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri, Abdul Rofik di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3).

Dalam persidangan keduanya mengaku masing-masing pernah menyetor sejumlah uang kepada Neneng Hasanah Yasin dengan nominal yang berbeda.

Rohim Sutisna misalnya, mengaku pernah dua kali memberikan uang kepada Neneng Hasanah Yasin sejumlah Rp 65 juta dan Rp 20 juta.

"Sumber uang tersebut dari mana?," tanya jaksa KPK.

"Uang pribadi, dari honor saya," kata Rohim menjawab.

Meski demikin, Rohim mengaku pemberian uang tersebut dilakukan saat momen bulan puasa dan ia mengklaim hal tersebut tidak ada kaitan dengan kepentingan apapun.

Ia pun mengatakan datang ke kediaman Neneng tanpa diminta oleh Neneng, melainkan dengan inisiatif sendiri.

Selain Rohim, Abdul Rofik juga menyebut pernah memberikan uang kepada Neneng sebesar Rp 5 juta. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat MBJ Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.

"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?,"

"Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana," kata Abdul.

"Tujuan Sahat ke sana apa?," tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Abdul.

Abdul mengatakan, sumber uang yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut adalah dari sakunya sendiri.

"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," jelas Abdul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper