Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga hari terakhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, baru 49,1% anggota DPR yang menyerahkan.
Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Minggu (31/3/2019).
"Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1%," ujar Direktur LHKPN KPK Isnaini, seperti dilansir Tempo, Minggu (31/3).
Menurut data KPK, jumlah anggota DPR yang menjadi wajib lapor LHKPN mencapai 556 orang. Namun, hingga Minggu (31/3) pukul 11.00 WIB, baru 273 orang yang melapor.
Setelah DPR, DPRD menjadi lembaga kedua dengan tingkat kepatuhan LHKPN rendah. Dari 17.526 wajib lapor, baru 8.747 orang yang melaporkan hartanya atau 49,91%. Di peringkat ketiga, ada lembaga yudikatif dengan tingkat kepatuhan 57,01%.
Kemudian, berturut-turut adalah BUMN dan BUMD dengan tingkat kepatuhan 69,36%, eksekutif 70%, dan DPD 72,93%. Adapun MPR tercatat sebagai lembaga dengan tingkat kepatuhan tertinggi, yakni sebesar 75%.
Secara nasional, sebut Isnaini, jumlah orang yang masuk dalam daftar wajib lapor berkisar 300.000 orang. Dari jumlah itu, baru 68,36% yang sudah melapor.
Dia pun mengimbau para pimpinan instansi dan lembaga untuk memerintahkan jajarannya segera menyerahkan LHKPN. Selain itu, diharapkan ada sanksi yang diberikan para pimpinan lembaga kepada jajarannya yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPK.