Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-003 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019 yang mengingatkan jajaran bawahannya untuk melaksanakan kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Adapun, instruksi tersebut ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia.
“Mengingatkan jajaran dibawahnya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filing melalui https://elhkpn.kpk.go.id disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019,” bunyi instruksi Jaksa Agung yang diterima Bisnis, Sabtu (30/3/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan instruksi yang disampaikan oleh Jaksa Agung itu akan sangat membantu meningkatkan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN.
“Instruksi langsung Jaksa Agung yang dikirimkan ke para pejabat hingga Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia tersebut kami harap akan sangat membantu meningkatkan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN,” ujar Febri, Sabtu (30/3/2019).
Sekedar menambahkan, berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019, hanya 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya. Adapun, DPR masih menjadi instansi dengan tingkat kepatuhan paling rendah. Dari total 553 wajib lapor, baru 99 orang atau 17,90 persen.
KPK juga masih melihat adanya sejumlah wajib lapor yang sudah mulai membuat draf, tetapi masih melengkapi informasi dan lampiran. KPK berharap dalam waktu satu pekan ini hal tersebut bisa diselesaikan.