Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Disomasi Komunitas Konsumen

Kalau regulasi tidak diubah, maskapai akan menyatakan harga tiket pesawat saat ini sudah sesuai dengan peraturan menteri karena mengacu pada tarif batas atas yang diatur di dalamnya. 
Komponen biaya yang membuat tiket pesawat dari dan ke luar negeri lebih murah dari tiket domestik./Bisnis-Radityo Eko
Komponen biaya yang membuat tiket pesawat dari dan ke luar negeri lebih murah dari tiket domestik./Bisnis-Radityo Eko

Kabar24.com, JAKARTA — Gabungan advokat melakukan protes kepada Kementerian Perhubungan atas tarif tiket pesawat terbang yang mahal. Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan somasi kepada kementerian itu karena membiarkan sikap maskapai menaikan harga tiket.  

Ketua KKI David Tobing mengatakan, somasi dilakukan karena Kementerian Perhubungan hanya mengimbau untuk menurunkan tarif tiket tetapi tidak mengubah formula tarif agar harga tiket bisa turun dan batas atas tarif supaya bisa menekan harga lebih rendah. 

"Harga tiket pesawat mahal merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang. Formula itu memberikan kebebasan maskapai untuk menentukan tarif dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini," kata David Tobing kepada Bisnis, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, kalau regulasi tidak diubah, maskapai akan menyatakan harga tiket pesawat saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri 2016 tersebut karena mengacu pada tarif batas atas yang diatur di dalamnya. 

"Oleh karena itu, kami mendukung langkah Kemenko Kemaritiman untuk memecahkan permasalahan tiket dan mendesak Kemenhub lebih serius mengambil tindakan nyata mengatasi mahalnya harga tiket karena masih adanya tindakan pembiayan dari Menteri Perhubungan," ujar dia. 

Hal serupa disampaikan Tim Advokasi Penerbangan Indonesia, yang menyatakan penetapan tarif kenaikan pesawat terbang saat ini tanpa melewati mekanismen yang diatur dalam UU Penerbangan. 

Juru bicara Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Indra Rusmi mengatakan, penetapan tarif kenaikan harga tiket pesawat mestinya diatur oleh UU Penerbangan No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri No. 126/2015 yang harus melalui evaluasi terlebih dahulu dan diumumkan kepada publik. 

"Disampaikan kepada publik setiap ada perubahan harga dari stakeholder. Semestinya ada pengawasan Kemenhub dengan memanfaatkan media massa dan laporan dari kantor otoritas bandar udara. Setelah itu dikenakan sangksi tegas seperti sanksi administratif," kata Indra. 

Tim Advokasi Penerbangan Indonesia ini terdiri dari Indra Rusmi, Johan Imanuel, Nikita Kesumadewi, Anggiat Marojahan Simanjuntak, Gunawan Liman, Herman dan Kemal Hersanti. 

Adapun, menurutnya, sanksi seperti tertuang dalam ayat (1) pada PM No. 126/2015 berupa peringatan, pengurangan frekuensi, pembekuan rute penerbangan dan penundaan pemberian izin rute.

Oleh karena itu, Indra berpandangan, penetapan tarif oleh maskapai penerbangan belakangan ini tidak mengacu pada penetapan tarif seperti tertuang dalam pasal 2, pertauran Menteri No. 126/2015. 

"Apabila terjadi perubahan signifikan mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara mencakup perubahan harga aftur apabila mencapai lebih dari Rp12.000 per liter dalam jangka 3 bulan berturut-turut," kata dia. 

Selain itu, kenaikan harga apabila perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan penambahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper