Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hercules Mengamuk dan Menendang Wartawan, Polisi: Sudah Kami Tegur

Hercules Mengamuk dan Menendang Wartawan, Polisi: Sudah Kami Tegur
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya /Antara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengaku telah menegur Hercules Rozario Marshal. Hengki menegur terdakwa premanisme itu karena telah mengamuk dan mengejar-ngejar wartawan setelah turun dari mobil tahanan menuju sidang vonis.

"Sudah kami tegur, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga," kata Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Hengki mengatakan, polisi memang tidak mengekang Hercules dengan borgol. Tapi, dia memastikan, anggota polisi tetap mendampingi hingga ke ruang sidang. "Karena tangan yang satu kan itu tangan palsu," kata Hengki menerangkan.

Amuk Hercules tersebut terjadi di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa sebab, Hercules yang baru turun dari mobil tahanan mengejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. "Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules sambil berlari dan mengejar.

Hercules mengejar wartawan selama sekitar satu menit. Seorang wartawan Viva.co.id, Foe Simbolon, menjadi korban. Tangan Foe terlihat memar karena tendangan Hercules. Polisi yang berjaga di lokasi akhirnya membawa Hercules ke ruang tahanan pengadilan.

Hercules datang mengenakan pakaian serba hitam dari celana, kemeja, hingga tutup kepala. Vonis yang dihadapinya adalah pendudukan lahan milik PT Nila Alam. Polres Metro Jakarta Barat sendiri menerjunkan 400 personel untuk pengamanan sidang itu.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis bersalah Hercules karena tindak pidana masuk pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. Dia melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hercules dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan dipotong dengan masa tahanan selama ini.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa agar Hercules dikurung selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper