Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis mengaku dicecar penyidik KPK soal proses seleksi pimpinan tinggi di Kemenag. Pertanyaan penyidik disampaikan dalam pemeriksaan Nur Kholis sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, Rabu (27/3/2019).
Dalam proses seleksi tersebut Nur Kholis merupakan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Tinggi Kemenag 2018-2019. Dia mengaku tim penyidik KPK menggali keterangan bagaimana alur proses seleksi dari tahap awal hingga akhir.
Menurut Nur Kholis, proses yang dilakukan saat itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sejumlah dokumen yang diperlukan pun dibawanya untuk dijelaskan kepada penyidik KPK.
"Kapasitas kami [Pansel] tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujar Nur Kholis, usai diperiksa KPK, Rabu (27/3/2019).
Nur Kholis menerangkan penyidik mendalami tentang dasar hukum, alur proses , dari akhir hingga menyentuh akhir proses seleksi jabatan tinggi Kemenag. Alur proses seleksi disebutnya sangat panjang.
"Ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis dan diperlukan bagi mereka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Nur Kholis.
Disinggung soal tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang sebenarnya tidak diusulkan ke Kemenag, Nur Kholis enggan menjelaskan secara terbuka.
"Itu nanti ranahnya KPK. kami sudah memberikan penjelasan," ujar Nur Kholis.
Berdasar informasi di situs Kemenag, hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian, Kementerian Agama, tanggal 1 Februari 2019 menyatakan proses seleksi itu berdasarkan penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta, juga surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hasil proses seleksi ditandangani oleh Sekjen Kemenag M. Nur Kholis yang juga merangkap sebagai Ketua Pansel. Adapun Haris Hasanuddin diduga telah mendapat sanksi disiplin namun tetap lolos proses seleksi.
Dalam perkara ini tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.