Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan untuk Hercules lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal usai sidang tuntutan kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal usai sidang tuntutan kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Hercules Rosario Marshal, terdakwa dalam perkara penguasaan lahan PT Nila Alam .

Putusan untuk Hercules lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara karena telah menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rustiyono menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 167 JUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan membantu Handy Musawan memasang pelang di area milik PT Nila Alam.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," tutur Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules sempat marah saat turun dari mobil tahanan. Salah satu jurnalis menjadi sasaran kemarahan Hercules.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper