Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Hercules Rosario Marshal, terdakwa dalam perkara penguasaan lahan PT Nila Alam .
Putusan untuk Hercules lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara karena telah menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rustiyono menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 167 JUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan membantu Handy Musawan memasang pelang di area milik PT Nila Alam.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," tutur Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules sempat marah saat turun dari mobil tahanan. Salah satu jurnalis menjadi sasaran kemarahan Hercules.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.