Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Siap Ajukan RUU Haji dan Umrah ke Paripurna

Pemerintah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi UU.
DPR dan pemerintah siap ajukan RUU Haji dan Umrah ke Sidang Paripurna/Ilustrasi
DPR dan pemerintah siap ajukan RUU Haji dan Umrah ke Sidang Paripurna/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--  Pemerintah  dan DPR bersepakat untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke sidang paripurna.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah  Haji dan Umrah, Senin malam (25/3/2019).

“Pemerintah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi UU,” katanya.

Menurutnya, persetujuan pemerintah ini sejalan dengan telah ditetapkannya oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI pandangan mini fraksi-fraksi yang juga menyetujui RUU ini masuk pada tahap II pengambilan keputusan pada sidang paripurna mendatang.

Lukman bersyukur dengan hasil tersebut, karena capaian itu diperoleh setelah melalui proses pembahasan yang cukup serius, demokratis, dan senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

“Semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini juga menunjukan betapa besar kepedulian para wakil rakyat dan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama ini yang dirasakan perlu ditingkatkan dari aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah,” ujar Lukman.

Dalam hal ini, Menag menambahkan belajar dari pengalaman pemberlakuan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag masih terkendala ketiadaan aturan hukum dalam bentuk UU.

Misalnya, aturan terkait prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, serta pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji. Diperlukan juga  aturan terkait dengan misi haji Indonesia, pemberian layanan khusus bagi penyandang disabilitas dan aturan penting lainnya.

“Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar tawar lagi. Oleh karena itu, secara umum pemerintah menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah diinisiasi oleh DPR RI," tegas Lukman. 

Untuk diketahui, rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher juga dihadiri sejumlah perwakilan kementerian terkait. Di antaranya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kemenkumham.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper