Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengimbau seluruh anggotanya agar tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2019.
Peringatan itu disampaikan melalui surat telegram bernomor K/DEN-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.
Dalam surat telegram, tercatat sejumlah larangan, yakni dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
Anggota Polri pun dilarang untuk foto dengan ciri khas dukungan untuk pasangan calon.
"Dilarang foto atau swafoto di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," ujar Tito dalam imbauan tertulisnya, Senin (25/3/2019).
Anggota Polri juga dilarang menghadiri dan menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik. Kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari surat perintah tugas.
"Hindari tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri. Sebab, pelanggaran sekecil apapun dapat berdampak pada penurunan citra Polri," kata Tito.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri diminta untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran baik disiplin maupun kode etik yang terjadi. Khususnya berkaitan dengan pengamanan menjelang, saat, dan setelah Pemilu 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu. Tak terkecuali saat kampanye terbuka yang digelar sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Bersama sel komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin (25/3/2019).