Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak bisa memberikan keterangan secara independen dan objektif terkait dengan uji materi UU BPK perihal masa jabatan anggota BPK.
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat memutus dengan seadil-adilnya.
“Mengenai proses persidangan permohonan perkara ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan,” ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam lanjutan uji materiil UU BPK pada Senin (18/3/2019).
Dikutip dari keterangan resmi, BPK menyampaikan saat ini keanggotaan BPK memiliki periode masa jabatan yang tidak sama.
Oleh sebab itu, terhadap frasa “untuk satu kali masa jabatan” dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, secara kelembagaan BPK tidak dapat memberikan keterangan secara independen dan obyektif tentang pokok perkara yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 3/PUU-XVII/2019.
BPK menegaskan, mekanisme pemilihan anggota BPK dilakukan melalui proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Sehingga dikabulkannya permohonan Pemohon uji UU BPK ini tidak menjamin terpilihnya kembali anggota BPK.
Uji materi UU BPK diajukan oleh anggota BPK Rizal Djalil. Dengan pembatasan selama satu kali masa jabatan, dia berpandangan haknya dibatasi.