Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Djalil Uji Materi UU BPK : Pemerintah dan DPR Beda Pandangan Soal Masa Jabatan

DPR dan Pemerintah berbeda pandangan soal batas waktu jabatan bagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga legislatif dan eksekutif berbeda pendapat mengenai pengaturan periodisasi masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang anggota BPK berhak menjabat lebih dari dua periode asalkan usianya tidak lebih dari 67 tahun. Sebaliknya, pemerintah tetap meyakini Pasal 5 ayat (1) UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang membatasi masa jabatan maksimal dua periode sudah ideal.

Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan pembatasan dua periode masa jabatan anggota BPK merujuk pada periodisasi menjabat presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945. Kala UU BPK disusun, pembatasan masa jabatan yang menjadi semangat Reformasi masih tertanam kuat.

Saat ini, tambah Rai, DPR berpandangan anggota BPK tidak dapat disamakan dengan presiden dan wakil presiden. Alasannya, BPK merupakan lembaga kolektif dan kolegial, bukan seperti presiden yang kekuasaannya terletak pada personal.

“Anggota BPK juga bukan pejabat birokasi, melainkan jabatan politik yang dipilih oleh DPR,” ujarnya saat memberikan keterangan DPR dalam uji materi UU BPK di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Rai merujuk pula pada pengaturan BPK di negara lain yang tidak mengadopsi pembatasan dua periode masa jabatan anggotanya. Di Chile, misalnya, hanya dibatasi usia pensiun pada usia 75 tahun, sedangkan Italia 72 tahun, Belanda 70 tahun, dan Meksiko tanpa batas umur.

Berdasarkan UU BPK, anggota BPK diberhentikan dengan hormat ketika berusia 67 tahun. Pasal 5 ayat (1) UU BPK membuka peluang anggota BPK dipilih kembali, tetapi hanya ‘untuk satu kali masa jabatan’.

Frasa ‘untuk satu kali masa jabatan’ digugat oleh anggota BPK periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rizal Djalil, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia beralasan masih berusia 63 tahun atau masih di bawah usia pensiun 67 tahun. Namun, eksistensi Pasal 5 ayat (1) membatasi keinginannya menjabat untuk periode ketiga.

Rai Wirajaya memastikan DPR akan tetap membuka kesempatan kepada seluruh warga negara bila pembatasan dua periode dibatalkan oleh MK. DPR, kata dia, tetap memilih anggota BPK berdasarkan kompetensi dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Kontras dengan DPR, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tio Serepina Siahaan mengatakan pemerintah berharap pembatasan dua periode masa jabatan anggota BPK dapat dipertahankan.

Tujuan pembatasan itu bermuara pada pelaksanaan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara.

Pembatasan, tambah Tio, memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum lebih besar dalam pelaksanaan tugas BPK sebagai auditor negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Apalagi, menurut dia, secara psikologis auditor tidak dibolehkan berhubungan terlalu lama dengan lembaga yang diaudit.

“BPK memegang peranan penting dalam menjamin penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sewajarnya kewenangan anggota BPK dibatasi,” ucapnya.

Sejumlah negara pun memberlakukan pembatasan dua periode meski dengan masa jabatan berbeda-beda. Bila Indonesia mengadopsi 5 tahun untuk satu periode, Jepang mengatur satu periode selama 7 tahun.

“Walaupun diatur berbeda-beda masa jabatannya, semangatnya jelas, ada batasan periode jabatan lembaga pemeriksa keuangan,” tutur Tio.

Dalam sidang terdahulu, Rizal mengklaim kemampuan dan pengalamannya masih dibutuhkan negara bila menjadi anggota BPK satu periode lagi.

Dia mencontohkan kala menjadi anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional periode 1999-2009 banyak terlibat dalam legislasi dan pengawasan di bidang keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper