Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang teregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XVII/2019. Uji materi UU BPK tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Rizal Djalil, Andi Irman Putrasidin dalam sidang perbaikan materi mengatakan bahwa jabatan sebagai anggota BPK tak ubahnya dengan jabatan politik.
Pemohon menguji secara materiil Pasal 5 ayat (1) UU BPK khususnya frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Pasal 5 ayat (1) UU BPK berbunyi, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan”
Dia menyebut BPK masuk dalam ranah fungsi kekuasaan legislatif sebagaimana original intent UUD 1945. Semestinya, BPK tidak tunduk pada pembatasan periodisasi dua kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK seperti kekuasaan legislatif (MPR, DPR, DPD) tidak dibatasi oleh dua kali periode masa jabatan.
Dalam sidang perbaikan, Andi Irman memperkuat argumen permohonan. Dia menyebut untuk menjadi anggota BPK syaratnya hanya sarjana tanpa adanya aturan bidang tertentu dan batas usia 35 tahun.
”Karakter ini sama dengan anggota DPR, maka [Anggota BPK] merupakan jabatan politis dalam kerangka itu. Tiap 5 tahun lagi dibuka pendaftaran baru. Kalau kemungkinan kami ditutup [untuk mendaftar] karena dua kali masa jabatan, sementara yang lain bisa mendaftar dengan syarat sarjana dan berusia 35 tahun, maka kami menilai ini tidak adil,” ujar Irman dikutip dari keterangan MK, Rabu (30/1/2019).