Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Anggota BPK Rizal Djalil, MK Akan Hadirkan BPK

Uji materi terhadap UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki pokok perkara. Mahkamah Konstitusi meminta BPK memberikan pandangan resmi.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Uji materi terkait dengan masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan oleh anggota BPK periode 2009—2019, Rizal Djalil, memasuki sidang pemeriksaan perkara pada Senin (11/3/2019).

Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara uji materi itu akan meminta BPK menyampaikan pandangan resmi lembaga tersebut mengenai pembatasan periode masa jabatan anggotanya.

Pangkal soalnya, UU No. 15/2006 tentang BPK mengatur masa jabatan anggota BPK hanya dapat diperpanjang satu periode. Namun, anggota BPK periode 2009-2019, Rizal Djalil, menggugat norma tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar berkesempatan menduduki jabatannya untuk periode ketiga.

“Mahkamah akan meminta keterangan dari BPK sebagai pihak terkait [dalam pengujian UU BPK],” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan perkara di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Rencana pemanggilan BPK tersebut tidak diprediksi sebelumnya oleh tim penasihat hukum Rizal Djalil. Menurut Irmanputra Sidin, kuasa hukum Rizal, timnya sengaja mendatangkan saksi sendiri yakni Anggota BPK Agung Firman Sampurna karena tidak mengetahui MK berniat menggali keterangan BPK secara kelembagaan.

“Kami hadirkan saksi untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya. Kalau BPK jadi pihak terkait, otoritas ada di MK,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan MK berwenang memanggil pihak-pihak yang dianggap berkepentingan dengan perkara. “Jadi di tengah sidang bisa saja mengambil sikap mendatangkan pihak manapun yang diperlukan.”

Pengujian UU BPK menarik lantaran pemerintah dan DPR secara kelembagaan berbeda pandangan mengenai pembatasan periodisasi masa keanggotaan BPK. Bila pemerintah menilai Pasal 5 ayat (1) sudah mantap, sebaliknya dengan DPR yang tidak keberatan anggota BPK menjabat lebih dari dua periode seperti diminta Rizal.

Berdasarkan UU BPK, anggota BPK diberhentikan dengan hormat ketika berusia 67 tahun. Pasal 5 ayat (1) UU BPK membuka peluang anggota BPK dipilih kembali, tetapi hanya ‘untuk satu kali masa jabatan’.

Frasa ‘untuk satu kali masa jabatan’ digugat oleh Rizal. Dia beralasan masih berusia 63 tahun atau di bawah usia pensiun 67 tahun. Namun, eksistensi Pasal 5 ayat (1) membatasi keinginannya menjabat untuk periode ketiga.

Saat memberikan kesaksian, Anggota BPK Agung Firman Sampurna tidak keberatan dengan langkah koleganya mengajukan permohonan uji materi UU BPK. Dia menjamin tidak ada penyalahgunaan kekuasaan bila anggota BPK menjabat lebih dari dua periode.

Alasannya, tambah Agung, kepemimpinan BPK dijalankan secara kolektif dan kolegial oleh sembilan anggota. Lagi pula, Indonesia tidak mengadopsi konsep auditor negara seperti Chili dan Cina yang diberikan kewenangan ekstra di bidang penyidikan dan penuntutan.

“Kewenangan kami ditulis dalam satu pasal UUD 1945 dan itu terbatas yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara,” ujarnya.

Menanggapi pemanggilan BPK, Agung memastikan lembaganya siap memberikan keterangan. Kendati telah bersaksi dalam kapasitas sebagai pimpinan BPK, dia meyakini tidak ada pendapat berbeda dengan BPK secara kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper