Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Umumkan Status Ketua Umum PPP Romahurmuziy Pukul 11.00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 16 Maret 2019  |  10:57 WIB
KPK Umumkan Status Ketua Umum PPP Romahurmuziy Pukul 11.00 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019).

"Pihak-pihak yang dibawa dari Jatim masih diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (16/3/019).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rommy di satu hotel di Surabaya pada Jumat (15/3/2019) pagi sekitar pukul 07.50 WIB.

Selain Rommy, KPK juga mengamankan lima orang lainnya termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, Kepala Dinas Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi, pihak swasta Agtaria Adriana.

Sedangkan, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan datang ke KPK pada Jumat malam, sebelum Rommy tiba di gedung KPK dari Surabaya.

"Untuk Sekjen Kemenag, tadi malam datang ke KPK. Setelah klarifikasi selesai sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang bersangkutan telah meninggalkan gedung KPK," kata Febri.

Terkait dengan perkara, lanjut Febri, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan Jumat.

"Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers yang direncanakan pukul 11.00 WIB ini," kata Febri.

Rommy diamankan karena diduga menerima uang untuk pengaturan jabatan di Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK ppp romahurmuziy

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top