Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) atau tim kampanye pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin di Pemilihan Presiden 2019 menyatakan hukum tak bisa diintervensi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Pasangan Calon Nomor Urut 01 itu, mengenai kasus penangkapan M. Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Seperti diketahui, PPP adalah partai pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Hukum memang tidak bisa diintervensi siapapun. Kami hormati proses hukum dengan azas praduga tak bersalahnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk benar-benar hadirkan kekuasaan dan kepemimpinan yang amanah," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2019).
Hasto mengatakan TKN Paslon 01 sangat kaget dan terkejuy etelah mendengar ada pimpinan partai salah satu anggota Koalisi Indonesia Kerja yang ditangkap KPK.
"Atas OTT KPK yang menimpa rekan koalisi kami, jujur saja kami mengakui sedih, dan terpukul. Apapun Mas Rommy adalah bagian dari kami. Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami telan pil pahit itu. Sebab kami bukan tipe yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena persoalan itu. Namun, kami juga punya prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum. Kami hormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kewenangan di dalam melakukan OTT," katanya.
Selaku sekretaris tim kampanye, Hasto menyampaikan keprihatinannya kepada seluruh keluarga besar PPP.
"Sekali lagi, bahwa hukum itu tidak mengenal siapa yang menjadi bagian dari pemerintahan dan siapa yang menjadi bagian diluar pemerintahan. Sebab pedang keadilan korupsi itu bergerak ke seluruh lini tanpa kecuali," katanya.
Hasto menyatakan pihaknya berharap hal tersebut menjadi kejadian yang terakhir kali.
"Kami menghimbau seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara untuk tidak menyalah gunakan kekuasaan. Semoga kita mengambil pelajaran atas masalah ini dan ikut berjuang mencegah terjadinya korupsi. Kami sampaikan solidaritas dan keprihatinan kami dengan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Hasto.