Bisnis.com, AMBON - Ketidakpatuhan wajib pajak selain bisa dikenai sanksi hukum juga menjadi jalan bagi terjadinya pungli alias pungutan liar.
Memanfaatkan para wajib pajak yang tidak patuh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon non aktif, La Masikamba 'menambang' uang dari mereka.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan majelis hakim tipikor Ambon mulai menyebut banyak nama wajib pajak yang diduga terlibat dalam pemberian uang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon nonaktif La Masikamba.
"Dari hasil pemeriksaan Muhammad Said selaku saksi kunci, diketahui rekening bank miliknya dipakai terdakwa sejak tahun 2016 hingga 2018 terdapat aktivitas pentransferan dana setiap hari hingga totalnya mencapai Rp8 miliar lebih," kata Takdir Suhan di Ambon, Rabu, seperti ditulis Antara, Kamis (14/3/2019).
Nama-nama wajib pajak ini sudah ada sejak Dirjen Pajak mengeluarkan surat pemeriksaan pada April 2018 lalu terhadap 13 WP di Ambon yang dinilai tidak patuh terhadap pembayaran pajak perorangan. Status mereka rata-rata adalah pengusaha kena pajak (PKP).
Menurut Takdir Suhan, data valid dan aktivitas bank sudah dijadikan barang bukti oleh jaksa KPK dan ada dua rekening milik saksi kunci, hanya untuk yang di Bank Mandiri lebih banyak kegiatan transfer dana.
Baca Juga
"Yang dimasukan dalam dakwaan itu adalah data yang sudah valid dimiliki tetapi kami tidak hanya sebatas itu karena pada saat penyidikan juga sudah ada banyak data yang dikumpulkan penyidik," ujarnya.
Jaksa KPK masih membuktikan tahap awalnya, apalagi dalam persidangan majelis hakim mulai banyak menyebut wajib pajak. Untuk saksi selanjutnya disebutkan Takdir akan ada nama-nama di dalam dakwaan berupa para wajib pajak yang berkaitan dengan akumulasi dana yang ditransfer Rp7 miliar lebih.
"La Masikamba mengetahui kelemahan para WP sehingga mudah meminta uang setiap saat, posisi dia selaku kepala KPP Pratama Ambon memang secara teknisnya semua data hasil pemeriksaan diketahuinya, apalagi dia yang menandatangani SKP," tandas Takdir.
Contohnya, terdakwa La Masikamba membantu mengawal pemeriksaan nilai pajak untuk Anthony Liando selaku wajib pajak. Hal itu telah dibuktikan melalui bukti transkrip percakapan telepon.
Ketidakpatuhan WP ini dimanfaatkan La Masikamba sebagaimana yang ditanyakan majelis hakim, dan diyakini kondisi demikian dimanfaatkan oleh petugas pajak bukan saja di level KPP atau supervisor.
Tidak seperti pemeriksaan para saksi pada persidangan untuk pembuktian atas terdakwa Sulimin Ratmin yang cepat, sidang La Masikamba berjalan lebih panjang. Penyebabnya, nilai uang pada pada kasus Sulimin sedikit sedangkan pada kasus La Masikamba ada tambahan gratifikasi yang nilainya sampai Rp7 miliar lebih. Dana itu terkumpul dalam jangka waktu tiga tahun.