Bisnis.com, JAKARTA - Berkas penyidikan pemilik CV AT Anthony Liando dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Atas pelimpahan tersebut, Anthony dalam waktu dekat akan menjalani persidangan untuk kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak perorangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL (Anthony Liando)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (30/11/2018).
Anthony Liando, lanjut Febri, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Sejauh ini, sedikitnya ada 11 saksi dari berbagai unsur yang telah diperiksa dalam proses penyidikan Anthony. Tersangka sendiri sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi.
Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin sebagai tersangka.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony Liando untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya pada 2016.
Diduga keduanya sepakat untuk mengurangi kewajiban pajak Anthony dengan nilai antara Rp1,7 miliar sampai dengan Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar.