Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 10 Tahun, Warga Malaysia Pelaku Penghinaan Islam Akan Jalani Tes Kejiwaan

Seorang pria Malaysia yang divonis penjara 10 tahun karena menghina Islam di media sosial akan menjalani tes kejiwaan menyusul keluarnya perintah dari pengadilan tinggi setempat.

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pria Malaysia yang divonis penjara 10 tahun karena menghina Islam di media sosial akan menjalani tes kejiwaan menyusul keluarnya perintah dari pengadilan tinggi setempat.

Hakim Azahari Kamal Ramli merilis perintah tersebut setelah mendengar permintaan revisi oleh tim hukum terhadap kasus yang menimpa Alister Cogia (22) pada Rabu (13/3/2019).

Azahari mengarahkan Alister untuk diperiksa di Rumah Sakit Sentosa di Kuching selama sebulan. Setelah tes tersebut dilakukan, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada 16 April mendatang.

"Aplikasi yang kami ajukan terdiri atas dua hal. Pertama adalah untuk membawanya [Alister] ke Rumah Sakit Sentosa untuk pengecekan. Kedua adalah untuk melihat sejumlah catatan dalam proses peradilan. Terdapat kekhawatiran kalau ada hal yang tak adil," kata See Chee How, ketua tim tersebut seperti dikutip The Straits Times.

Ia mengatakan para jaksa penuntut sepakat untuk memproses usulan pertama untuk mengecek kondisi kejiwaan Alister.

"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 16 April dan kami akan kembali untuk mengusung isu kedua. Jika hasil tes menunjukkan kondisi kejiwaannya tak bermasalah, kami akan melihat apakah ada kesalahan vonis atau hukuman," sambungnya.

Pada persidangan 8 Maret lalu, Alister divonis hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan karena telah mengunggah material ofensif terhadap agama Islam dan nabi Muhammad di media sosial.

Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Mohamad Fauzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan Alister telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Sumber : The Straits Times

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper