Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Surabaya menunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PDAM Surya Sembada Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan Kejaksaan Negeri Surabaya menunjuk tim Jaksa tersebut setelah Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Retno Tri Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
"Bahwa untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang jumlah anggotanya ada 9 Jaksa untuk menyidangkan perkara ini," tuturnya, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, Mukri menjelaskan terhadap tersangka Retno Tri Utomo juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IA Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar proses pelimpahan ke pengadilan berjalan dengan lancar.
"JPU Kejaksaan Negeri Surabaya juga menahan tersangka RTU di Rutan Cabang Rutan Klas I.A Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan," katanya.
Mukri mengungkapkan Retno Tri Utomo ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Chandra Arianto yang ditunjuk untuk menyediakan barang dan jasa dalam pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran Sisi Timur di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
"Dengan adanya intimidasi atau ancaman tersebut, akhirnya Chandra Arianto terpaksa mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 kali dengan jumlah total sebanyak Rp900 juta," ujarnya.