Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengungkapkan bahwa Politisi Partai Demokrat Andi Arief masih tidak mengakui dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kendati hasil tes urinnya positif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sisa sabu di dalam alat hisap (bong) dan hasil tes urin Andi Arief dinilai sudah cukup untuk dijadikan alat bukti yang dapat menjerat Andi Arief sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika.
Dedi mengatakan Polri hanya akan mengungkap perkara tindak pidana narkotika Andi Arief yang penangkapannya terjadi pada Minggu 3 Maret 2019. Namun, apakah pada masa lalu Andi Arief juga menggunakan barang haram Polri masih merahasiakannya.
Baca Juga
"Kita akan pakai fakta hukum yang sekarang saja. AA belum mengakui mengkonsumsi sabu, tapi kan ada sisa sabu dan hasil tes urin agar dia mengaku pakai sabu," tutur Dedi, Selasa (5/3/2019).
Dedi mengungkapkan bahwa status Andi Arief sampai saat ini masih sebagai terperiksa. Namun, Dedi memastikan akan menetapkan status hukum Andi Arief setelah 3x24 jam pascapenangkapan.
"Ya statusnya masih terperiksa. Nanti tunggu 3x24 jam dulu," kata Dedi.