Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Minggu (3/3/2019), 3 Maret 2019 karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Hotel Menara Peninsula yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Berikut fakta-fakta seputar penangkapan Andi Arief:
1. Urine Andi Arief Positif Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri telah menguji urine Andi Arief dan hasilnya positif mengandung sabu.
"Kami sudah juga melakukan tes urine, terhadap saudara AA dan positif sabu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin (4/3/2019).
2. Polisi Temukan Kondom dan Tas Wanita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kamar hotel tempat Andi Arief ditangkap, seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom.
Iqbal menuturkan, Andi Arief ditangkap sendirian saat momen penggerebekan. Meski begitu, kata Iqbal, tak menutup kemungkinan ada fakta-fakta lain, termasuk kejadian sebelum penggerebekan, yang mungkin terungkap dari pengembangan kasus ini.
3. Andi Arief Sempat Buang Alat Penghisap Sabu ke Toilet
Sesaat sebelum penggerebekan, Andi sempat membuang bong atau alat penghisap sabu ke dalam kloset duduk di kamar hotel.
Walhasil, polisi dan manajemen hotel terpaksa membongkar kloset duduk tersebut. Dari foto-foto yang beredar, salah satu gambar menunjukkan kloset duduk yang sudah dibongkar.
4. Andi Arief Berpeluang Direhabilitasi
Polri menyebut Andi Arief merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini, polisi menduga Andi Arief hanyalah pengguna.
"Ya bisa dibilang korban," kata Iqbal.
Karena diduga korban, polisi membuka kemungkinan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Andi Arief.
"Kemungkinan direhab kalau dia pengguna," kata Iqbal.
5. Andi Arief Langsung Ditahan
Polisi langsung menahan Andi Arief seusai penggerebekan di Hotel Menara Peninsula. Meski begitu, status Andi saat ini masih terperiksa. Iqbal menyatakan, polisi belum menetapkan mantan aktivis 1998 itu sebagai tersangka. Polisi memiliki waktu hingga 3x24 jam untuk menetapkan status hukum Andi.