Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Meikarta : Billy Sindoro Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro akan menghadapi sidang vonis terkait dengan kasus suap terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro termenung saat mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro termenung saat mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019).

Kabar24.com, BANDUNG — Mantan petinggi di Grup Lippo Billy Sindoro akan menghadapi sidang vonis terkait kasus suap terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Pembacaan vonis akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).

"Ya [vonis], jadwalnya pukul 15.00 WIB dari majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana saat dihubungi.

Selain Billy Sindoro, terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi juga akan menghadapi sidang vonis hari ini.

Keempatnya diyakini memberikan suap untuk memuluskan proses terbitnya sejumlah perizinan pembangunan Meikarta.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman maksimal, yakni 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Billy Sindoro dkk. dituntut terkait pemberian suap kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Bekasi senilai Rp16,18 miliar dan 270.000 dolar Singapura terkait dengan proses pengurusan izin mega proyek, Meikarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper