Kabar24.com, BANDUNG — Mantan petinggi di Grup Lippo Billy Sindoro akan menghadapi sidang vonis terkait kasus suap terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
Pembacaan vonis akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
"Ya [vonis], jadwalnya pukul 15.00 WIB dari majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana saat dihubungi.
Selain Billy Sindoro, terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi juga akan menghadapi sidang vonis hari ini.
Keempatnya diyakini memberikan suap untuk memuluskan proses terbitnya sejumlah perizinan pembangunan Meikarta.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman maksimal, yakni 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Billy Sindoro dkk. dituntut terkait pemberian suap kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Bekasi senilai Rp16,18 miliar dan 270.000 dolar Singapura terkait dengan proses pengurusan izin mega proyek, Meikarta.