Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khawatir WNA Pemegang KTP Elektronik Ikut Coblos, Wapres Kalla : Tidak Akan Lolos di TPS

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan warga negara asing yang memiliki KTP elektronik merupakan aturan undang-undang. Soal hak pilih, mereka dijamin tidak bisa menggunakannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait dengan kisruh masuknya data warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.  Bocornya data WNA yang masuk dalam DPT disinyalir bermula saat mereka dibuatkan KTP elektronik.

"[Masuknya data WNA ke dalam DPT] Kesalahan administrasi menurut saya. Itu terjadi karena petugas tidak bisa membedakan e-KTP untuk penduduk dan orang asing. Ya mungkin mereka ini kan manusia biasa, jadi ada kekeliruan sehingga masuk ke daftar pemilih," katanya di Kantor Wapres RI, Selasa (5/3/2019).

Dia mengatakan kesalahan kemungkinan dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data dari DP4 ke daftar pemilih tetap (DPT). 

Meski demikian, semua pihak tak perlu khawatir. Apapun alasannya, WNA tidak diperkenankan untuk mencoblos saat Pemilu yang akan diselenggarakan pada April mendatang.

Jika datanya sudah masuk, lurah atau KPUD setempat juga tetap akan melakukan verifikasi selama berulang kali sebelum pencoblosan dimulai.

"TPS juga akan diperiksa berkali-kali, tidak akan lolos juga," imbuhnya.

Terkait urgensi penerbitkan e-KTP untuk warga asing, JK menuturkan hal tersebut sebenarnya dibutuhkan sebagai pengganti paspor. Pasalnya, para WNA yang sudah bekerja tidak mungkin membawa paspor setiap hari.

Meski demikian, mereka tetap membutuhkan kartu identitas yang menyebutkan bahwa dia sudah menetap di suatu tempat.

Penerbitan E-KTP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan penduduk orang asing yang memiliki tempat tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki e-KTP.

Secara fisik memang ada kesamaan antara e-KTP untuk WNI dan WNA. Namun, ada perbedaan data yang mendasar. Jika e-KTP WNI berlaku seumur hidup, maka untuk WNA masa berlaku disesuaikan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkuham.

Karena itu, JK meminta agar ada perubahan desain atau tampilan E-KTP untuk WNI dan WNA. "Saya setuju [perubahan desain E-KTP], supaya bisa membedakan," imbuhnya. 

Kepemilikan e-KTP oleh WNA belakangan menjadi perhatian publik. Hal itu terjadi setelah foto KTP-el milik warga asing asal China berinisial GC viral di media sosial. Dalam foto yang beredar, kartu identitas tersebut tak berbeda dengan E-KTP yang dimiliki oleh WNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper