Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman : Sertifikasi Tanah Belum Masuk Agenda Utama Reforma Agraria

Untuk menyelesaikan masalah ini, ada beberapa catatan yang harus jadi perhatian Ombudsman. Pertama, reforma agraria merupakan agenda konstitusional untuk mengembalikan struktur penguasaan lahan. Oleh karena itu, ini bukan agenda eksekutif semata.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan pemerintah belum masuk ke dalam agenda utama reforma agraria. Ada masalah inti yang perlu diselesaikan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa pembagian sertifikat hanya bersifat layanan administrasi biasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Tapi belum menyelesaikan masalah ketimpangan lahan dan apa yang ingin dicapai dalam reforma agraria,” katanya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Bukan hanya itu, Alamsyah melihat reforma agraria dalam tujuan utamanya relatif berjalan di tempat. Kalaupun ada prestasi, itu hanya memenuhi hak warga negara.

Untuk menyelesaikan masalah ini, ada beberapa catatan yang harus jadi perhatian Ombudsman. Pertama, reforma agraria merupakan agenda konstitusional untuk mengembalikan struktur penguasaan lahan. Oleh karena itu, ini bukan agenda eksekutif semata.

Selanjutnya, perlu inisiatif presiden untuk membangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Badan Pengawas Keuangan, Otoritas Jada Keuangan, Bank Indonesia dan pelaku sektor usaha terkait.

“Ketiga, konsensus tersebut penting untuk menyepakati target nasional dan langkah strategis yang akan diambil,” jelas Alamsyah.

Kemudian Ombudsman melihat perlu inventarisasi dengan cepat aset nasional dan menertibkannya. Presiden perlu menunjuk satu pejabat untuk melakukannya.

Kelima, Alamsyah menuturkan bahwa Ombudsman tetap akan mengawasi proses pelaksanaan reforma agraria sesuai tugas dan fungsi untuk menerima keluhan serta aduan masyarakat yang tidak terakomodasi.

Terakhir, keterbukaan informasi adalah satu prasyarat dasar dari reforma agraria yang akuntabel. Maka iinformasi penguasaan lahan, hak guna usaha, izin usaha pemanfaatan hasil hutan harus bisa diakses oleh masyarakat ketika mereka memerlukannya.

“Apalagi MA [Mahkamah Agung] sudah memutuskan jadi informasi terbuka. Ini satu bukti mengapa harus dilakukan konsensus nasional,” ucap Alamsyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper