Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diluncurkan bulan Juli 2018,e-court telah menjadi bagian dari proses peradilan di Indonesia.
Aplikasi e-court digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pada tahun lalu, terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp594.259.208.
Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp187.387.500, dan pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12.198.000.
Hatta Ali menegaskan bahwa Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.
"Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh," jelas Hatta Ali, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Sementara untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari’ah, dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000 telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.
“Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana," ujar Hatta.