Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulkan Jokowi Cuti, BPN Bandingkan Dengan Sandiaga Uno

BPN Prabowo - Sandi membandingkan usulan Presiden Jokowi cuti dengan langkah Sandiaga Uno mundur dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan pedagang saat meninjau barang kebutuhan pokok di Pasar Pelemgading, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan pedagang saat meninjau barang kebutuhan pokok di Pasar Pelemgading, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo yang saat ini berkompetisi di Pilpres 2019 disarankan untuk cuti. BPN Prabowo-Sandi membandingkannya dengan langkah Sandiaga Salahuddin Uno yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sandi memilih untuk fokus sebagai Calon Wakil Presiden nomor urut 02, mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo-Sandi berkompetisi dengan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Masak Pak Jokowi kalah dari Pak Sandi yang bersedia mundur dari jabatannya sebagai Wagub DKI Jakarta. Kan hanya cuti saja, tidak mundur seperti Pak Sandi," kata Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Indra, di Media Center Prabowo-Sandi, Selasa (26/2/2019).

Menurut Indra, jika Jokowi tidak cuti sebagai Presiden akan menjadi preseden yang kurang baik bagi masyarakat karena UU Pemilu mewajibkan para pejabat negara cuti saat berkampanye.

"Jangan hanya gubernur, bupati dan wali kota saja yang disuruh cuti, sementara Presiden tidak. Tentu kurang baik di mata publik," ujar Indra.

Sebelumnya BPN Prabowo-Sandi meminta Presiden Jokowi yang saat ini berkompetisi di Pilpres 2019 untuk mengambil cuti saat melakukan aktivitas sosialisasi program.

Pengambilan hak cuti tersebut dinilai pihak BPN akan menjamin terselenggaranya Pilpres 2019 yang jujur dan adil.

"Mengambil cuti itu penting karena sudah banyak kejadian, susah dibedakan antara Presiden dan Capres. Kita akan telusuri apakah selama ini Pak Jokowi mengambil cuti atau tidak," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono.

Pembicara lain yang tampil dalam diskusi ini yakni Dessy Ratnasari (PAN) dan Indra (PKS).

Ferry menegaskan langkah Jokowi dengan tidak melakukan cuti dan memanfaatkan fasilitas negara akan menjadi preseden buruk di tengah publik dan rakyat pun tidak akan luput mengawasi Jokowi.

"Cuti itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya abuse of power. Pak Jokowi harus bersikap tegas menyikapi masalah ini," ujar Ferry.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri Penyelenggara Negara menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, pada bagian pertimbangan disebutkan:

a. bahwa untuk menjamin keberlangsung tugas negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum berdawsar Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;

Mengingat berbagai pertimbangan yang disebutkan dalam konsideran, pemerintah memutuskan peraturan pemerintah tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksaan kampanye pemilihan umum.

Sementara pada bagian kedua tentang bakal calon presiden dan wakil presiden, pada pasal 18 ayat 1 PP itu disebutkan bahwa “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Selengkapnya silakan baca: Izin Gubernur Ikut Pilpres: Ini Bunyi Pasal 171 UU No.7/2017 dan PP No. 32/2018

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper