Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Tunjuk 5 JPU Tangani Tersangka Joko Driyono

Kejaksaan Agung telah menunjuk 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana pengrusakan barang bukti dengan tersangka Joko Driyono.
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menunjuk 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana pengrusakan barang bukti dengan tersangka Joko Driyono.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengakui Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.
Menurutnya, setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Agung langsung menunjuk 5 orang JPU untuk meneliti dan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
 
"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) telah menunjuk 5 orang JPU untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil perkara itu," tuturnya, Rabu (20/2).
 
Mukri juga mengungkapkan SPDP dengan Nomor: B/46/II/2019/Satgas tertanggal 13 Februari 2019 atas nama tersangka Joko Driyono selaku Plt Ketua Umum PSSI.
Joko dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta merusak barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Agung pada 19 Februari 2019 dari Satgas Anti Mafia Sepakbola.
 
"Tersangka JD diduga melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya.
 
Mukri memastikan bahwa JPU Kejaksaan Agung akan profesional menangai perkara tersebut hingga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan.
 
"Kami akan bekerja maksimal menangani kasus ini," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper